"Sesuai Perpres solar subsidi tidak untuk dijual bebas, jika ada SPBU yang menjual bebas wajib ditindaklanjuti ke pertamina," katanya.
Dia menambahkan bahwa ada enam usaha yang bisa mengunakan BBM susbidi yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian dan transportasi.
Baca Juga:Bersama Pemuda dan Tokoh Masyarakat, MH Said Abdullah kembali Gelar Sosialisai Empat Pilar
"Enam usaha itu bisa menikmati solar subsidi, namun diwajibkan harus ada rekomendasi dari pemerintah setempat," pungkasnya.