Menurutnya, para ASN harus bisa mengemban amanah sebaik mungkin. Dia mengatakan, Pemkab Sumenep telah memiliki langkah dalam penyegaran dan penyederhanaan birokrasi sesuai dengan Undang-Undang Kemendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah.

Pelantikan yang dilakukan saat ini, Pemkab Sumenep melalui tim penilaian kerja telah menyesuaikan komunikasi aparatur pemerintah daerah dengan tugasnya masing-masing.

"Semua pejabat diharapkan bisa menjalankan tugasnya dengan baik," kata Bupati Fauzi.

Dia menyebut, tidak ada dinas yang diprioritaskan dan dinas yang cukup strategis, dalam penyegaran dan mutasi ASN tersebut. Dia berharap, semuanya bisa saling melengkapi.