"Dalam kontrak batas waktu, tentunya dinas tidak akan asal menentukukan, kegiatan yang akan dikerjakan pastinya disesuaikan dengan batas waktu yang maksimal, jadi ketika ada suatu pekerjaan sudah melebihi batas waktu pastinya akan ada sanksi tegas," ujarnya.
Kegiatan penahan tebing sungai hingga saat masih dalam tahap pengerjaan, dalam papan informasi yang terpampang di samping pekerjaan tersebut, waktunya yang sudah di tetapkan adalah 60 hari terhitung sejak tangal kontrak mulai dari, 04 Oktober 2021.