Sepeda motor para pelanggar ini diamankan polisi dan terparkir rapi di halaman Mapolres Sumenep. Rahman menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya, wajib menyelesaikan administrasi di Pengadilan Negeri (Kejari) Sumenep dengan membawa knalpot asli (standart) untuk langsung diganti.
"Setelah itu baru kendaraan yang ditilang bisa dibawa pulang oleh pemiliknya masing-masing," kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, saat gelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (29/12).
Dia berharap, di penghujung tahun 2021 ini ada sinergitas bagi seluruh elemen masyarakat, agar pada tahun 2022 nanti situasi Kamtibmas di wilayah Sumenep aman dan kondusif.
"Tentu, semoga pandemi Covid-19 ini cepat berakhir," kata Rahman menambahkan.