Pada bulan Januari 2022 nanti, Pemkab Sumenep akan menerapkan 24 OPD yang sebelumnya berjumlah 30 OPD.
"Hasil assessment akan diserahkan kepada Bupati. Untuk menentukan siapa saja yang layak menduduki posisi OPD tertentu merupakan hak prerogratif Bupati. Tim assesment hanya menguji dan memetakan kemampuan masing-masing peserta,” kata dia.
Disamping itu, Kepala BKPSDM Sumenep, Abdul Madjid meminta kepada semua ASN di lingkungan Pemkab Sumenep agar terus semangat meski ada perampingan OPD dari 30 menjadi 24.
“Jangan kendor. Adanya fungsional di eselon 4 justru akan lebih profesional dalam melaksanakan tugas sesuai tusinya. Semangat terus para ASN Sumenep. SO baru akan dimulai Januari 2022,” kata Madjid menerangkan.
Sebelumnya, ada 14 PTP mendaftar assessment untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena masa waktu assessment-nya telah habis per tiga tahun.