"Ini bukan cuma sekedar pelayanan, melainkan bidan dan perawat yang sudah ditugaskan di ponkesdes atau polindes wajib menempati 24 jam," tegasnya.
Ia mempertanyakan, bagaimana bisa mereka memberikan pelayan secara optimal jika fasilitas yang sudah di sediakan pemerintah diabaikan.
"Jika fasilitas yang sudah disediakan pemerintah saja diabaikan, jangan bicara soal pelayanan secara optimal," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan melakukan audiensi ke Komisi IV DPRD Pamekasan untuk memangil kepala puskemas dan bidan atau perawat terkait.