PAMEKASAN, MaduraPost - Pada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pamekasan (AMPP) ke DPRD Pamekasan pada Rabu (24/11) kemaren, massa aksi yang hingga kini masih bertahan sebut laporan Pansus Mobil Sigap itu seharusnya sudah jelas dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.

Menurut Syauqi selaku Korlap aksi mengatakan, kalau hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2018 tentang masa kerja Pansus untuk tugas selain pembentukan Perda.

"Dalam PP tersebut disebutkan bahwa masa kerja pansus untuk tugas selain pembentukan Perda, batas maksimalnya hanya selama 6 bulan, dan dilaporkan dalam rapat paripurna sebelum masa kerja tersebut habis," jelasnya, Kamis (25/11/2021).

Pertanyaannya sekarang adalah, kata dia, sejak mulai bulan Juli tahun 2020 yang lalu Pansus Mobil Sigap itu dibentuk, sudah berapa bulan sampai sekarang.

"Nah, kami bingung melihat kinerja DPRD Pamekasan terlebih Pansus Mobil Sigap, mereka itu pura-pura bodoh apa memang benar-benar bodoh ya?," tanyanya.