"Kami akan meneruskan kepihak Lantas Polres Sampang pak," tandas Galih Putra, Kamis (08/10/2021).
Disebutkan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 274
Di sebutkan dalam ayat 1 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan / gangguan fungsi jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 28 ayat 1 di pidana dengan pidana penjara atau denda paling banyak 24 juta.