“Kedepan guru dan Kepsek dalam pengusulan kenaikan pangkat tidak perlu lagi ke dinas dengan membawa berkas-berkas. Tapi cukup hanya mengisi secara online melalui aplikasi yang sudah disediakan,” jelas pria yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep ini.