Tidak hanya itu, pihaknya berharap pemilik kendaraan mendatangi ke Unit Lantas Polres Sampang, bahkan sampai saat ini pemilik kendaraan sengaja meninggalkan di lokasi balap liar, namun akhirnya kita amankan.

"Penanganan balap liar ke depan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), akan tetapi tetap koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sampang," pungkasnya.