"Bagi pemerintah, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi yang harus di jaga," ucapnya.
Yuliadi menambahkan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 pasal 2 yang berbunyi, " Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.
"Kita sudah melaksanakan pilkades secara bergelombang, yaitu pada tahun 2015, 2017 dan 2019," imbuhnya.
Sekedar diketahui, Konfrensi Pers juga disaksikan langsung oleh Camat se-Kabupaten Sampang.