Oleh karena itu, Rahem meminta, kepada pihak Kepolisian Polres Pamekasan agar laporannya tersebut segera ditindaklanjuti dan diproses.
"Kami mohon dengan hormat kepada pihak Satreskrim Polres Pamekasan agar segera melakukan proses hukum kepada 9 Kepala Desa di Kecamatan Galis. Sebab, melihat bukti-bukti yang kami kantongi dan sudah kami kaji, hal itu sudah ada penyimpangan dan pidana," harapnya.
9 Desa di Kecamatan Galis yang dilaporkan JCW itu adalah Desa Lembung, Desa Pagendingan, Desa Pandan, Desa Polagan, Desa Tobungan, Desa Artodung, Desa Bulay, Desa Konang dan Desa Galis.