Maka dalam hal ini, kata Samhari, ketika Bupati mengumumkan mengalami peningkatan pendapatan, maka sejatinya TPP itu tidak harus dicabut bahkan harus ditambah.

"Ini logika, kalaupun pendapatan bertambah, tapi kalaupun pendapatannya berkurang atau bahkan staknan itu boleh, dan itu salah satu syaratnya harus diajukan dulu ke Mendagri," tambahnya.