Perlu diketahui, kata dia, vaksinasi tidak diberikan pada mereka yang memiliki riwayat konfirmasi Covid-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun, riwayat sakit jantung, ayan dan beberapa kondisi komorbid lainnya.

"Dalam prosesnya, saat pelaksanaan layanan vaksinasi Covid-19 di puskesmas, nantinya para penerima vaksin harus melewati dan lulus skrening di 4 meja. Bukan sembarangan memvaksin orang," imbuhnya.