"Kedua tersangka tersebut beserta barang buktinya saat ini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga:Anggota DPRD Bangkalan, Himbau Pendataan Guru Ngaji dan Madrasah Harus Akurat dan Komperhensif
(Mp/nir/al/rus)