"Kedua tersangka tersebut beserta barang buktinya saat ini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga:Korban Minta Uang Kembali, Ditipu Oknum ASN Pemkab Sumenep Jadi Pegawai BUMD, Mahar Rp37 Juta
(Mp/nir/al/rus)