Akibatnya pembentukan P2KD di desa tidak pro pencegahan/penanganan Covid-19.
"Ini disebabkan karena faktor kelemahan dari sisi regulasi daerah dalam implementasinya," imbuhnya.
Direktur Lembaga Studi Perubahan dan Demokrasi, Saifuddin menyarankan, pemerintah agar dalam pembentukan regulasi Perda dan Perbup disesuaikan dengan regulasi. Sehingga pembentukan kepanitiaan Pilkades taat regulasi serta pelaksanaan Pilkades berjalan lancar.
"Agar demokrasi ini tidak melahirkan masalah lain. Terutama dalam hal peningkatan penyebaran Covid-19 dan konflik di masyarakat desa," ujarnya.