Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan bayi tertukar terjadi di RSUDMA Sumenep pada bulan November 2020 lalu. Bayi yang diduga tertukar itu merupakan anak dari pasangan suami istri Subroto (27), dan Nurma Ningsih (25), warga Dusun Rambuk, Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2020, pihak Polres Sumenep dibantu Polda Jatim turun langsung dalam menyikapi kasus tersebut, dengan melakukan tes sampel DNA kepada orang tua korban bayi di Poliklinik Polres setempat.
(Mp/al)