Menanggapi hal tersebut, Bendahara Umum Partai Gerindra Cabang Pamekasan Khairul Kalam menuturkan, dengan masuknya nama Yuni Lailatul pada bursa pengganti Alm. Wabup Raja'e tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi tinggal nunggu rekomendasi dari partai koalisi untuk menjadikan mbak Yuni sebagai kader," tuturnya.
(Mp/nir/rus)