Salah satunya mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bangkalan Nomor 061/3966/433.112/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penularan Covid-19 Melalui Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD dan satuan unit kerja sampai ke tingkat desa/kelurahan.
Dalam surat itu diupayakan untuk melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan perkantoran pemerintah, dan melaksanakan sidak protokol kesehatan, dengan mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.
Sebelumnya, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, kian merebak. Pemerintah setempat mengupayakan penanggulangan dengan melakukan upaya kerja taktis pemerintah melalui seluruh jajaran stakeholder. (mp/ady/rus)