Ketiga FPI meminta kepada pemmisham dan DPR RI untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut yang mencendrai proses penegakan hukum dan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan membentuk tim pencari fakta.
Keempat, Bila mana dari hasil investigasi Tim pencari fakta FPF pembentukan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut, maka kami meminta kepada presiden RI untuk segera memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Kapolri Jenderal Idam Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran segenap jajarannya yang terlibat.
Kelima, kepada umat Islam untuk menahan diri dan tidak provokasi oleh pihak manapun yang ingin membenturkan umat Islam, dan tetap berdo'a meminta perlindungan kepada Allah SWT serta sabar menunggu pemandu dan arahan dari Imam besar umat Islam Habib Rizieq.
(Mp/man/rus)