Pria yang mengaku keturunan raja Sumenep ini juga menegaskan, bahwa telah menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Sumenep, usai berpindah domisili dari Kota Surabaya.

"Saya menggunakan hak pilih juga mengikuti aturan yang ada di KPU, bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi punya KTP elektronik, itu bisa mencoblos pada pukul 12.10 WIB, oleh karenanya saya tunduk dan patuh pada aturan," tukas pasangan ber-tagline 'Sumenep Barokah' ini.

Untuk diketahui, dalam Pilkada Sumenep 2020 ini dua Paslon berlaga di gelanggang nomor urut 01 Achmad Fauzi - Dewi Khalifah, dan nomor urut 02 Fattah Jasin - Ali Fikri Warits. (Mp/al/rus)