Menurutnya, program tersebut sudah berjalan lama, mulai tahun 2011. Pemerataan program ini mulai dari masyarakat desa pesisir selatan hingga utara.
Sementara itu, Kepala Desa Tlontoraja Syaiful Bahri mengatakan, tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat nelayan saat ini dengan adanya sertifikat tersebut sudah menjadi SHM atau hak milik atas nama pribadi. Tidak hanya bagi nelayan, pemerintah desa telah mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
"Insya Allah masyarakat Tlontoraja yang belum mempunyai sertifikat tanah akan disertifikatkan semuanya secara keseluruhan," kata Syaiful Bahri.
Dalam kesempatan itu, Syaiful Bahri juga akan mengedepankan program dan potensi desa yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan, dan bisa bekerjasama dengan BUMDES Tlontoraja.