Pantauan MaduraPost dilapangan disepanjang Jalan Raya Pantura Dringu Dua (2) iklan rokok keberadaannya berdekatan dengan kawasan tempat pendidikan sekolah hingga perguruan tinggi.

Padahal penempatan iklan rokok sudah jelas diatur dalam Undang-Undang kesehatan Indonesia. Bahkan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 67 disebutkan agar anak-anak dijauhkan dari sasaran industri pemasaran rokok seperti, iklan, promosi dan sponsor rokok.

(mp/msh/rus)