Dia menjelaskan, 10 TPS terbagi di delapan dusun, yakni Dusun Kalompek, Ba'saba'an, Benusan, Berombak, Jerongo. Dilanjutkan Dusun Binagung, Bipadek dan yang terakhir Dusun Aeng Tellor.

“Berhubung saat ini masih pandemi, 10 TPS kami rasa cukup agar tidak ada penumpukan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS,” terangnya.

Dia menambahkan, bahwa penetapan anggota KPPS sudah sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku serta bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

“Yang dinyatakan lolos sebagai anggota KPPS sudah melewati sejumlah tahapan yang kami siapkan. Mulai dari pemberkasan, tes akademik tentang kepemiluan,” tambahnya.