Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat penyidikan, di antaranya :
- Hasil visum et repertum dari tenaga medis.
- Pakaian milik korban saat kejadian.
Tersangka MD kini terancam dijerat dengan pasal berlapis :
- Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
- Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
- Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023.