​Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat penyidikan, di antaranya :

- ​Hasil visum et repertum dari tenaga medis.

- ​Pakaian milik korban saat kejadian.

​Tersangka MD kini terancam dijerat dengan pasal berlapis :

- ​Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

- ​Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

- ​Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023.