“Para pelaku berburu motor secara acak di lokasi yang dinilai minim pengawasan. Target mereka motor yang terparkir tanpa pengamanan ganda,” jelas AKP Doni.
Menariknya, lanjut Doni, keempat pelaku ini tidak tergabung dalam satu sindikat, melainkan beroperasi secara terpisah dengan lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
“Kami tegaskan bahwa mereka bukan satu jaringan. Namun, modusnya hampir serupa. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan motor dikunci ganda, apalagi saat malam hari atau diparkir di luar rumah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.