"Saya menghimbau jangan ngototlah, karena itu dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 500 juta mas," pungkas Kapolsek Palengaan. Jumat, (4/4/2025).
Selain dapat membahayakan jalur penerbangan, kata Supriyadi, juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bahkan bisa berakibat fatal, terjadinya kebakaran yang merusak fasilitas umum.