"Salah satu kegiatan yang perlu kita antisipasi bersama adalah giat balap liar, balap lari dan penggunaan petasan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan kamtibmas seperti bentrok antar warga serta menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas oleh karena itu perlu dilakukan upaya preemtif dan preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ekses yang ditimbulkan dari kegiatan balap liar dan balap lari,"terang Kapolres Pamekasan.
Sesuai dengan surat edaran bupati Pamekasan nomor 003/37/432.012/2024 tanggal 13 maret 2024, pelaksanaan takbir dihimbau untuk dilakukan dimasjid, musholla, dan rumah masing-masing atau tempat terbuka dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi dan ukhuwah islamiyah.
Sebelum mengakhiri sambutannya Kapolres Pamekasan menyampaikan beberapa penekanan kepada anggotanya sebagai berikut,
1. Laksanakan kegiatan deteksi dini dan aksi untuk mengetahui setiap perkembangan dinamika sitkamtibmas yang ada.
2. Tingkatkan kewaspadaan dan kepekaan terhadap setiap potensi kerawanan kamtibmas sekecil apapun, kedepankan kegiatan preemtif dan preventif sebelum upaya penegakan hukum secara profesional dan proporsional;