Akibat peristiwa tersebut, Mursahe melaporkan Buri ke SPKT Polsek Palengaan atas tuduhan penganiayaan dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/B/3/III/2024/SPKT/POLSEK PALENGAAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 21 Maret 2024.
Akibat peristiwa tersebut, Buri diancam dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.