Bantuan ini bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Bulog, dengan acuan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Data penerima bantuan ditentukan melalui Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Dengan alur penyaluran yang terencana, Bulog berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat bertahan di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.
Kuswandi juga menegaskan bahwa transparansi dan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat dari program bantuan ini.***