Sebelumya Sapra'i di Laporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan Pemerintah Desa Bangserah dari buntut dari perbuatanya tersebut dirinya terancam 6 tahun penjara berdasarkan pasal 263 ayat (1) KUHP.
Pemalsu Tanda Tangan PJ Kades Bangsereh Belum di Tetapkan Tersangka
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin