PAMEKASAN, MaduraPost - Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang janda bernama Suryati (27) warga Dusun Garung, Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan akan memasuki babak baru, salah satunya sebelumnya dari tahap lidik naik ke tahap penyelidikan.

Andika Pramono, Kanit Reskrim Polsek Pasean saat dihubungi MaduraPost mengatakan, pihaknya akan bekerja secara profesional dan akan bekerja sesuai prosedur yang berlaku.

"Tahap lidik sudah selesai, insya allah hari senin depan pelaku akan kita panggil di tahap penyelidikan" tuturnya, Jumat (09/06/2023)

Ditemui ditempat terpisah Muzanni (pelapor) mengatakan, dirinya berharap pelaku bisa cepat dimasukan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya berharap pelaku bisa cepat ditangkap dan dihukum seberat beratnya," ungkapnya