1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.