“Kami tidak membela siapa pun yang bersalah. Namun Satgas 53 harus memeriksa perkara ini secara menyeluruh dan adil. Jika ada dugaan keterlibatan anak buah Kajari, mereka juga harus dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Anam.

Anam juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengambil alih penanganan dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang guna menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.

“Dengan situasi seperti ini, Kejati Jawa Timur harus turun tangan. Penanganan kasus BLUD RSUD Sampang perlu diambil alih agar proses hukum berjalan transparan dan kasus ini dibongkar sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.