Ia juga mengungkapkan bahwa Ditreskrimum Polda Jatim telah menjadwalkan gelar perkara lanjutan terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon tersebut.

“Insyaallah, pada Kamis, 8 Januari 2026, akan dilakukan gelar perkara. Dan insyaallah perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.