Kasus bermula dari pemotongan upah secara sepihak oleh manajemen CNN Indonesia terhadap sejumlah pekerja, termasuk Faridl, pada Juni, Juli, dan Agustus 2024. Upah Faridl dipotong sebesar 13 persen tanpa persetujuan. Bersama tujuh pekerja lain, ia mendirikan Serikat Pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada 27 Juli 2024, yang kemudian berujung pada pemecatan sepihak oleh manajemen.
Saat ini, tujuh pekerja lainnya yang berbasis di Jakarta juga tengah menjalani proses hukum di PHI Jakarta Pusat dengan pendampingan dari LBH Pers. Seperti Faridl, mereka dipecat karena mendirikan serikat pekerja dan menolak pemotongan upah.
Selama hampir sepuluh bulan, Miftah Faridl didampingi oleh enam pengacara dari KAJ Jawa Timur, yakni Salawati, Fatkhul Khoir, Johanes Dipa Widjaja, Romi Martens Yuswantoro, Beryl Cholif Arrachman, dan Mahendra Suhartono.