SAMPANG, MaduraPost - Demi suksesnya Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, panwascam Kecamatan Sokobanah lantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Senin (04/11/2024).

Pelantikan yang berlangsung di Gedung PGRI Kecamatan Sokobanah, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sokobanah, Ketua PPK Sokobanah, Ketua dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),PKD Se-Kecamatan Sokobanah, serta seluruh PTPS terpilih se-Kecamatan Sokobanah.

Khoirul Anam Ketua Panwascam Sokobanah dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya komitmen Seluruh  PTPS untuk menjalankan tugas sesuai peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 114.

Menurutnya, pengawasan yang efektif akan membantu memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan.

PTPS harus berkomitmen penuh untuk mengawasi setiap tahapan Pilkada tahun 2024, mulai dari tahapan kampanye, dan persiapan pelaksanaan. Pungut hitung suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 secara serentak," ucapnya.

Anam juga mengingatkan seluruh PTPS, untuk selalu berkoordinasi dengan panitia pengawas di tingkat Desa (PKD) dan pengawas tingkat Kecamatan (Pawascam), terutama dalam mengatasi masalah tekhnis yang mungkin terjadi di lapangan.

“Jangan ragu untuk koordinasi kepada pengawas desa maupun pengawas tingkat kecamatan jika ada kendala atau masalah yang sulit di pahami," tambahnya

Selain itu, Anam menginstruksikan agar PTPS mendokumentasikan setiap kejadian yang berpotensi menjadi permasalahan hukum di TPS masing-masing. Hal tersebut penting agar setiap kejadian dapat ditangani secara tepat dan mencegah potensi konflik.

Ia juga berharap kepada PTPS  dapat menjalankan tugas dengan baik, mengingat PTPS merupakan ujung tombak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjaga keadilan dan ketertiban di TPS selama proses Pilkada berlangsung.