"Kalau masyarakat tidak datang ke Puskesmas, tapi tiba-tiba punya surat keterangan sehat. Berarti ada dugaan kuat suratnya itu palsu," ungkap dr Jefry.
Menurut dokter muda tersebut, biaya untuk membuat surat kesehata berdasarkan peraturan daerah (perda) itu sebesar lima puluh ribu rupiah untuk pasien baru. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah pernah melakukan cek kesehatan di instansinya hanya dikenakan biaya tiga puluh ribu rupiah.
"Kalau masalah biaya itu mas, sesuai dengan Perda ialah 30 ribu untuk pasien tetap. Sedangkan untuk pasien baru itu biayanya 50 ribu, bukan 80 ribu," tegasnya.