Lebih lanjut, Kombes Dirmanto menegaskan bahwa beredarnya surat panggilan polisi yang menyebut saksi sebagai tersangka adalah tidak benar.
Polisi sedang menyelidiki perubahan surat panggilan tersebut yang telah diedit dan beredar luas.
"Surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka, tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor," tegasnya.
Ia meminta dukungan dari awak media dan masyarakat untuk memberitakan berita sesuai dengan fakta yang diperoleh dari narasumber yang berkompeten, guna mencegah berita hoaks atau menyesatkan.