“Selain mengamankan tersangka pembunuhan terhadap korban S, tim gabungan juga mengamankan sebuah clurit yang digunakan F untuk menghabisi korban,” terang Sujianto.
Sujianto mengatakan saat melancarkan aksinya terhadap korban ST, tersangka F membacokkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban secara berulang–ulang.
"Kini tersangka F dan barang bukti clurit dan sepasang pakaian kini sudah berada di Mapolres Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang,” tambah Sujianto.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman matI.