Terakhir ia menambahkan bahwa 41 kwitansi nominal pembayaran Advertorial diluar kesepakatan awal.
"Itu ada sekitar 41 kwitansi itu nominal pembayaran advertorial diluar kesepakatan awal sedangkan saya hanya menerima tidak lebih dari lima berita advertorial," tambahnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil wartawan untuk dimintai keterangan dugaan TPPU DBHCHT di Diskominfo Kabupaten Sampang.
“Benar mas Penyidik memanggil salah satu rekanan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tutur Edi Eko Purnomo.
Disinggung apakah ada rekanan wartawan lain yang akan dipanggil kembali. Ia hanya menegaskan bahwa akan berkabar kembali.
“Masalah lain-lain nanti akan berkabar kembali. Intinya tetap tegak lurus hingga kasus ini terungkap,” pungkasnya.