Tak hanya itu, AS juga menyinggung soal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang masih dipungut biaya.
"Disini masyarakat diminta Rp 500 ribu mas untuk satu sertifikat. Sudah hampir empat bulan, tapi hingga saat ini sertifikatnya belum dibagikan kepada masyarakat," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tlambah Cholil mengatakan untuk program PTSL masih dalam tahap pengajuan. Menurutnya Pemdes Tlambah menyiapkan ribuan kuota untuk program tersebut.
"Kurang lebih 2500 (bidang tanah)," ucap Kholil saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsappnya. Sabtu (14/10/2023).