"Kami berharap kepada Kejari Sampang, H Umar Faruk yang diduga melakukan pemalsuan dokumen jual beli harus diproses secara hukum yang berlaku dan harus ditangkap karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Sampang," pintanya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Sampang, Arif Romadhoni menanggapi para pendemo, dirinya mengakui dokumen jual beli tanah memang di duga palsu. Namun ada rentetan kejadian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mana menurutnya itu masih belum dilengkapi oleh pihak Penyidik Polres Sampang.

"Maka dari itu, kami meminta kronologi kejadiaan hingga terjadinya dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah juga harus di ungkap di BAP," singkat Arif Romadhoni.