SAMPANG, MaduraPost - Meningkatnya kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat Intruksi Nomer: 47 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali yang mulai diberlakukan 8 November hingga 22 November 2022.
Kepala Sampang" class="inline-tag-link">Dinkes Sampang Abdulloh Najih saat dikonfirmasi membenarkan adanya peningkatan kasus Covid 19. Oleh sebab itu, sesuai dengan Intruksi Mendagri terkait pemberlakuan PPKM level 1, Termasuk di Kabupaten Sampang.
"Kita akan melakukan sosialisasi ulang agar masyarakat memperketat Protokol Kesehatan (Prokes)," kata dr Abdulloh Najich, Rabu (9/11/2022).
Tidak hanya itu, dr Najich sapaan akrabnya, juga menghimbau agar masyarakat tidak mengabaikan 3M, yakni memakai masker dengan benar, menjaga jarak serta mencuci tangan mengunakan sabun dan air mengalir.
"Untuk PPKM level satu ini masyarakat masih bisa melakukan kegiatan dengan kapasitas kehadiran 100 persen, dengan catatan mengunakan prokes ketat, termasuk di setiap instansi harus menerapkan aplikasi Peduli lindungi," ujarnya.