Vonis terhadap Rafwanadi juga diposting dalam laman IG Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ardian Junaedi membenarkan putusan tersebut dan menghormati segala putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Jadi ada jangka waktu tujuh hari terhadap terdakwa untuk pikir pikir atas putusan hakim, Kalau terdakwa banding, Maka kami juga akan banding," Jelas Ardian.