Di sisi lain, secara eksternal, media dan jurnalis harus menghadapi tekanan dan represi dalam bentuk regulasi seperti UU ITE, Permenkominfo 5/2022 dan rencana pengesahan RKUHP.
Ancaman lainnya berupa kekerasan fisik, psikis, digital dan pelecehan seksual. Praktik
impunitas terhadap pelaku kejahatan terhadap media dan jurnalis juga belum berakhir. AJI
mencatat ada 32 kekerasan berbagai bentuk yang menimpa jurnalis di Tanah Air sejak
Januari-September 2022.
"Tantangan internal dan eksternal ini harus menjadi perhatian bersama. Tanpa perlindungan terhadap kerja-kerja media dan jurnalis, demokrasi akan mati," kata dia saat membuka Trusted Media Summit di Prime Plaza Sanur Hotel.