Proses persidangan yang terbuka untuk umum, diharapkan mampu melahirkan keputusan yang adil sesuai dengan undang undang yang ada.

"Sidang terbuka untuk umum, silahkan datang langsung ke persidangan," tandasnya

Sebelumya, terdakwa pembunuh Miarto dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan. Hal tersebut di sampaikan Kepala seksi pidana umum (Pidum) Moh Maelan .

“Tuntutan Hukuman Mati, Karena ini masuk Pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP,” katanya beberapa pekan lalu.