SAMPANG, MaduraPost - Korban penganiayaan Fitriyahtun (30) oleh empat wanita IF, FD, TU, SN yang

terjadi di depan Cafe Paris, Desa Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Kamis (11/08) belum ada kepastian hukum.

Setelah peristiwa penganiayaan terhadap Fitriyahtun, Korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sokobanah yang kemudian dilimpahkan ke Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang.

Dengan bukti berupa video dan sejumlah luka lebam yang dialami korban, Nampaknya Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang hingga saat ini belum melakukan upaya hukum yang pasti.

Lambannya proses hukum tersebut membuat Suadi selalu kuasa hukum dari korban berang dan meminta penyidik Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang segera melakukan upaya hukum dan menetapkan tersangka.