SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipensdukcapil) setempat tetap melaksanakan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu. Selasa, 2 Agustus 2022.
Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Dispendukcapil Sumenep, Ach. Syahwan Effendy mengungkapkan, tujuan dibukanya pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu diantaranya demi meningkatkan pelayanan ekstra bagi masyarakat sebagai wujud implementasi 'Bismillah Melayani'.
Pelayanan yang dibuka meliputi layanan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat. Sementara pelayanan sendiri terfokus di Mall Pelayanan Publik (MPP) setempat atau bekas Gedung Nasional Indonesia (GNI).
“Kami sudah melayangkan pengumuman kepada seluruh masyarakat, bahwa Disdukcapil Kabupaten Sumenep membuka pelayanan di hari libur (Sabtu dan Minggu),” kata Syahwan pada sejumlah media, Selasa (2/8).
Pihaknya menerangkan, untuk pelayanan selama dua hari tersebut dibuka sejak pukul 06.30 sampai dengan 10.00 WIB.