Lebih lanjut Ipda M Kadarisman menguraikan, kalau permintaan uang itu sebagai barter atas pekerjaan proyek di desa itu karena dinaikkan di salah satu Media Online.
"Awalnya minta 80 juta, dan turun 60 juta hingga akhirnya deal di 80 juta,” urainya.
Ipda M Kadarisman juga menceritakan, kalau kedua tersangka itu saling berbagi peran. Satunya berperan sebagai perantara, sebut dia, dan satunya sebagai oknum wartawan.
"Sekarang dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan. Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.